"Sampai dengan saat ini, KPU sedang menyusun jadwal untuk melakukan pleno karena KPU juga sedang menghadapi gugatan di MK soal hasil sengketa Pilpres. Jadi kita akan memprioritaskan persiapan dan pemantapan menghadapi gugatan di MK, baru kemudian kita akan jadwalkan membahas putusan MA," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Andi menjelaskan, salah satu hal yang akan dibahas KPU adalah mengenai
kewenangan MA memutus judicial review Peraturan KPU. Selain itu, kata dia, akan dibahas bagaimana sifat putusan MA jika membawa pengaruh terhadap hasil pemilu. Sebab dalam UU Pemilu jelas dikatakan sengketa hasil pemilu adalah kewenangan MK.
"Di MA bukan perselisihan hasil, tetapi mengenai judicial review mengenai
peraturan KPU. Bahwa peraturan itu dampaknya kepada mekanisme dan tata
cara yang berbuntut kepada penghitungan kursi dan penentuan caleg terpilih, ini yang kemudian KPU perlu mempelajari lebih jauh karena terkait dengan hasil," papar Andi.
Masih menyangkut sifat putusan MA ini, KPU juga akan mengkaji apakah putusan tersebut berlaku surut atau tidak. Sebab yang terjadi adalah semua tahapan Pileg sudah selesai, mulai dari penetapan perolehan suara, penetapan kursi, hingga penetapan caleg terpilih, baru kemudian putusan MA keluar.
Jika berlaku surut maka putusan itu akan berpengaruh terhadap hasil, jika tidak berarti juga tidak berpengaruh. "Kalau di UU MK, kami sudah tahu persis putusan MK berlaku sejak diucapkan. MA kalau sama berarti tidak berlaku surut. Kami sedang cari UU dan peraturan MA-nya," kata Andi.
(sho/aan)











































