FKB Usul Syarat Pembentukan Fraksi Diubah

RUU Susduk DPR

FKB Usul Syarat Pembentukan Fraksi Diubah

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 16:54 WIB
FKB Usul Syarat Pembentukan Fraksi Diubah
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap dua membuat pembahasan RUU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi rumit. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengusulkan syarat pembentukan fraksi yang semula berdasar lolos Parliamentary Treshold (PT) diubah.

"Kami mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi yang semula berdasar PT diganti dengan ambang batas," kata anggota Pansus RUU Susduk dari FKB Saifullah Ma'sum dalam pandangan mini fraksi FKB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/7/2009).

Ma'sum menilai anggota dewan tidak bekerja maksimal apabila dipaksakan anggota fraksi merangkap tugas sebagai anggota perangkat dewan lainnya, "Keputusan KPU untuk melaksakan putusan MA akan mempengaruhi kursi anggota DPR. Jumlah kursi yang terlalu sedikit akan mengganggu kinerja aggota DPR dalam fraksi yang hanya memiliki sedikit anggota," kata Ma'sum.

Ma'sum khawatir dengan kemungkinan terburuk, anggota DPR lebih sedikit dari anggota kelengkapan fraksi DPR. "Dikhawatirkan apabila ada jumlah kursi yang terlalu sedikit dalam fraksi.
Terutama yang lebih kecil dari anggota kelengkapan dewan," ujar Ma'sum.

"Dengan merubah syarat ini maka setiap komponen fraksi dapat melaksanakan tugas tanpa terbebani tugas lainnya," pungkasnya.

(van/yid)


Berita Terkait