"JPN (Jaksa Pengacara Negara) selalu siap," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan, Selasa (28/7/2009).
Namun, kata Edwin, hingga saat ini KPU belum menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejagung. Belum tentu pula, menurutnya, KPU nantinya meminta bantuan Kejagung.
Mengenai personel jaksa yang disiapkan untuk membekingi KPU tersebut, Edwin belum mau menjelaskan.
"Ya tunggu saja SKK dari KPU. Karena belum tentu KPU minta dari Kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto menggugat hasil pilpres yang menurut mereka penuh kecurangan dan pelanggaran. Mereka mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 365/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
(irw/nrl)











































