"Tidak ada alasan hukum apa pun untuk meminta pembatalan hasil Pilpres atau pun menyatakan hasil Pilpres tidak sah," ujar Staf Khusus SBY bidang Hukum, Denny Indrayana dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (28/7/2009).
Dalam UU Pilpres, menurut Denny, sama sekali tidak dikenal konsep pembatalan hasil Pilpres. Karena menurut Denny, yang bisa diajukan adalah hal-hal yang mempengaruhi Pilpres.
"Terlebih, pengajuan sengketa di MK hanya dibatasi untuk sengketa hasil yang mempengaruhi pemenang Pilpres, tetapi tidak dapat dan tidak boleh disalahgunakan menjadi forum pembatalan Pilpres," jelas dosen hukum tata negara UGM ini.
Denny menambahkan, alasan pembatalan hasil Pilpres lantaran DPT bermasalah cuma merupakan opini saja, yang belum tentu bisa diuji kebenarannya.
"Alasan persoalan DPT mempengaruhi perolehan suara Pilpres lebih merupakan opini dan asumsi yang seharusnya tidak dapat dijadikan bukti untuk membatalkan penetapan hasil pilpres KPU di hadapan sidang MK," tegas Denny.
(anw/iwd)










































