KPU Disarankan Duduk Bersama MA, MK, & DPR Bahas Putusan MA

Selesaikan Putusan MA

KPU Disarankan Duduk Bersama MA, MK, & DPR Bahas Putusan MA

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 15:46 WIB
KPU Disarankan Duduk Bersama MA, MK, & DPR Bahas Putusan MA
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) sungguh telah membawa implikasi hukum dan politik yang luar biasa pelik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang paling berkepentingan disarankan berkoordinasi dengan MA, MK, dan DPR untuk membahas putusan ini.

"KPU harus duduk bareng MA, MK, DPR untuk membahas ini," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya dalam diskusi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).

Menurut Natabaya, putusan MA yang mengabulkan judicial review (JR) yang diajukan Caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif Cs diwarnai keanehan. Sebab, sebelumnya MA telah membuat norma hukum ketika memutus JR yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan materi hukum yang sama, namun keputusan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA telah membuat norma hukum ketika menolak judicial review Hasto Kristiyanto dengan mengatakan peraturan KPU No 15/2009 itu merupakan pelakansanaan amanat UU yang memerintahkan aturan lebih lanjut menyangkut pasal 204 diatur oleh peraturan KPU," kata Natabaya.

Natabaya mengatakan, seharusnya MA konsisten dengan norma hukum yang dibuatnya Karena itu adalah aneh ketika pada JR berikutnya yang dilakukan Zaenal Ma'arif, MA memutus secara berbeda.

Natabaya menambahkan, meskipun seandainya Komisi Yudisial (KY) nantinya menganggap hakim yang memutuskan putusan MA tersebut melanggar kode etik, namun putusannya sendiri tetap berlaku. Sebab yang bisa dihakimi oleh KY adalah hakimnya, bukan putusannya. "Tidak ada satu lembaga pun yang bisa menilai putusan MA," kata Natabaya.

(sho/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads