"KPU harus duduk bareng MA, MK, DPR untuk membahas ini," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof HAS Natabaya dalam diskusi di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Menurut Natabaya, putusan MA yang mengabulkan judicial review (JR) yang diajukan Caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif Cs diwarnai keanehan. Sebab, sebelumnya MA telah membuat norma hukum ketika memutus JR yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan materi hukum yang sama, namun keputusan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natabaya mengatakan, seharusnya MA konsisten dengan norma hukum yang dibuatnya Karena itu adalah aneh ketika pada JR berikutnya yang dilakukan Zaenal Ma'arif, MA memutus secara berbeda.
Natabaya menambahkan, meskipun seandainya Komisi Yudisial (KY) nantinya menganggap hakim yang memutuskan putusan MA tersebut melanggar kode etik, namun putusannya sendiri tetap berlaku. Sebab yang bisa dihakimi oleh KY adalah hakimnya, bukan putusannya. "Tidak ada satu lembaga pun yang bisa menilai putusan MA," kata Natabaya.
(sho/yid)











































