MK Tolak Berkomentar Soal Putusan MA

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

MK Tolak Berkomentar Soal Putusan MA

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 14:48 WIB
 MK Tolak Berkomentar Soal Putusan MA
Jakarta - Mahkamah Kosntitusi (MK) menolak berkomentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Alasannya, sesama lembaga peradilan dilarang saling memberikan penilaian.

"Kami sama-sama lembaga peradilan, sama-sama lembaga peradilan tidak boleh menilai lembaga lain," kata Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fajar saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/7/2009).

Seperti diberitakan, berbagai kalangan dan ahli menilai putusan MA atas ujimateri peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009 itu telah mengambil lahan MK sebagai penentu sengketa hasil pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan menanggapi, yang diajukan ke MA pengajuan material, kami tidak akan menilai isi putusannya," tegasnya.

Dia menambahkan, seandainya MK sudah memiliki wewenang untuk menerima constitutional complain, tentu komplain pihak yang dirugikan atas putusan MA tersebut bisa diadukan ke MK.

"Itu bisa, kalau terjadi di Jerman," kata Mukthie seraya mengatakan MK belum mempunyai wewenang constitutional complain.

Saat ditanya apakah permohonan uji materi peraturan KPU ke MA sudah tepat, Mukhtie pun enggan berkomentar. "Saya sih punya alasan akademis, namun takutnya tidak bisa dibedakan antara saya yang seorang akademisi dan wakil ketua MK," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak dan ahli juga mempermasalahkan kewenangan MA dalam menguji produk hukum setingkat peraturan KPU. Alasannya, peraturan KPU tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. (lrn/yid)


Berita Terkait