Hanura Desak Putusan MA Dieksaminasi & Hakim Diperiksa KY

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Hanura Desak Putusan MA Dieksaminasi & Hakim Diperiksa KY

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 14:05 WIB
Hanura Desak Putusan MA Dieksaminasi & Hakim Diperiksa KY
Jakarta - Partai Hanura mempersoalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU soal perhitungan kursi DPR tahap kedua. Hanura mendesak putusan itu dieksaminasi dan hakim yang memutus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

"Putusan gugatan judicial review (uji material) oleh MA perlu segera dieksaminasi oleh Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan hakimnya perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara Partai Hanura Soehandojo dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Selasa (28/7/2009).

Dia pun menguraikan alasan kenapa putusan MA atas gugatan Zaenal Maarif itu perlu dieksaminasi. Menurutnya ada dua gugatan uji materil yang diajukan ke MA terhadap hal yang sama, dengan hakim yang sama dan dalam waktu yang tidak terlalu lama namun putusannya berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini sangat kontroversial dan menggelikan karena untuk pemohon pertama ditolak, sedang pemohon kedua yang kebetulan caleg dari partai pemenang dan berkuasa dikabulkan," kritik salah satu jubir JK-Wiranto ini.

Perkara yang dimaksud Soehandojo adalah gugatan Hasto Kristiyanto, dan gugatan Zaenal Maarif. Gugatan Hasto ditolak sepenuhnya, sementara gugatan Zaenal dikabulkan sepenuhnya.

Soehandojo mengatakan putusan MA merupakan preseden buruk bagi citra peradilan di Indonesia karena putusan uji materil tersebut telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut UU Pemilu adalah otoritas MK yang seharusnya menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.

Hanura menolak putusan MA tersebut dan akan mengajukan gugatan. Jika putusan itu diterapkan KPU, Hanura berpotensi kehilangan suara hingga 12 kursi dari perolehan sebelumnya 18 kursi.

"Jangan nodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara terselubung yang merampas hak politik dari partai yang mungkin dianggap duri di dalam melanggengkan kekuasaannya," tandas mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

(Rez/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait