"Putusan gugatan judicial review (uji material) oleh MA perlu segera dieksaminasi oleh Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan hakimnya perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara Partai Hanura Soehandojo dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Selasa (28/7/2009).
Dia pun menguraikan alasan kenapa putusan MA atas gugatan Zaenal Maarif itu perlu dieksaminasi. Menurutnya ada dua gugatan uji materil yang diajukan ke MA terhadap hal yang sama, dengan hakim yang sama dan dalam waktu yang tidak terlalu lama namun putusannya berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang dimaksud Soehandojo adalah gugatan Hasto Kristiyanto, dan gugatan Zaenal Maarif. Gugatan Hasto ditolak sepenuhnya, sementara gugatan Zaenal dikabulkan sepenuhnya.
Soehandojo mengatakan putusan MA merupakan preseden buruk bagi citra peradilan di Indonesia karena putusan uji materil tersebut telah melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut UU Pemilu adalah otoritas MK yang seharusnya menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
Hanura menolak putusan MA tersebut dan akan mengajukan gugatan. Jika putusan itu diterapkan KPU, Hanura berpotensi kehilangan suara hingga 12 kursi dari perolehan sebelumnya 18 kursi.
"Jangan nodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara terselubung yang merampas hak politik dari partai yang mungkin dianggap duri di dalam melanggengkan kekuasaannya," tandas mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
(Rez/iy)










































