Putusan MA Pengaruhi Pembahasan RUU Susduk DPR

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Putusan MA Pengaruhi Pembahasan RUU Susduk DPR

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 13:32 WIB
Putusan MA Pengaruhi Pembahasan RUU Susduk DPR
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU mengenai penghitungan tahap kedua dinilai menghambat pembahasan RUU susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini disebabkan karena beberapa parpol mengalami penurunan jumlah kursi jika putusan MA ini dilaksanakan.

"Apabila KPU mengikuti keputusan MA dengan mengulang penghitungan tahap kedua maka akan mengurangi jumlah kursi beberapa partai di DPR, bagaimana mungkin membentuk fraksi," ujar anggota Pansus RUU Susduk dari FKB, Saifullah Ma'sum. dalam rapat Pansus RUU Susduk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2009).

Ma'ksum pun berseloroh, apabila jumlah anggota fraksi terlampau sedikit menjadi unik, jumlah kelengkapan fraksi melebihi jumlah anggota fraksi bersangkutan. "Kami usulkan untuk dilobi ulang, masa jumlah kelengkapan lebih banyak dari jumlah anggota fraksi, " imbuh Ma'sum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpandangan sama, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Untung Wahono. Untung mengkritisi salah satu pasal dalam RUU Susduk yang mencantumkan pasal partai yang lolos Parliamentary Threshold bisa membuat fraksi. Menurut Untung, beberapa parpol yang hanya mendapat sedikit kursi tidak
mungkin membentuk fraksi.

"Misalnya dari 18 kemudian turun cuma mendapat 6 kursi apakah mungkin membuat fraksi, mohon dibahas lebih lanjut," ujar Untung.
(van/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads