"Perkaranya akan kita gabung, karena objek keduanya sama," kata Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fajar saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (28/7/2009).
Objek perkara tersebut, kata Mukthie, yakni terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam tahapan Pilpres 2009 yang dinilai mempengaruhi hasil suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas perkara diterima secara lengkap, lanjut Mukthie, MK juga akan mengirimkan surat kepada KPU selaku pihak tergugat dan pihak-pihakterkait yang lain seperti pasangan SBY-Boediono untuk menghadiri sidang.
Dalam sidang pertama yang akan dilangsungkan 4 Agustus 2009, MK akan mendengarkan pembacaan permohonan yang dilakukan secara marathon oleh JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.
"Kemudian dilanjutkan pembuktian besoknya, dan 12 Agustus sudah kami putus," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































