Putusan MA Merusak Sistem Proporsional Pemilu

Putusan MA Merusak Sistem Proporsional Pemilu

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 12:50 WIB
Putusan MA Merusak Sistem Proporsional Pemilu
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah merusak sistem proporsional pemilu. Sebab perolehan kursi parpol tidak sebanding dengan perolehan suaranya.

"Putusan MA membuat hasil pemilu tidak sesuai dengan sistem proporsional yang kita anut. Di manapun, yang namanya sistem proporsional, perolehan kursi harus sebanding dengan perolehan suara," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay dalam diskusi di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).

Menurut Hadar, model penghitungan yang diterapkan KPU sudah cocok dengan sistem proporsional yang dianut Indonesia. Parpol yang memperoleh suara banyak relatif akan mendapatkan suara banyak. Selisih prosentasi perolehan suara dan kursi parpol juga tidak terlalu jauh.

Dengan putusan MA, maka proporsionalitas yang sudah tercipta itu akan
berantakan. Sebagai contoh, jika dengan penghitungan KPU, Partai Demokrat yang memperoleh suara 20,85 persen meraup kursi 150 atau 26,79 persen. Namun dengan putusan MA, perolehan kursi Demokrat melonjak menjadi 181 atau 32,32 persen. Prosentase kursinya jauh di atas prosentasi suaranya.

Contoh lain adalah Partai Hanura yang memperoleh suara 3,77 persen. Dengan
penghitungan KPU, partai ini akan mendapat 18 kursi atau 3,21 persen, sedangkan dengan putusan MA dia hanya akan mendapat 5 kursi atau 0,89 persen. Prosentase kursi ini jauh di bawah prosentase suara.

"Kalau putusan MA diterapkan akan terjadi malproporsionalitas," kata Hadar.

Selain itu putusan MA itu juga melanggar asas one man one vote one value.
Berdasarkan UUD, setiap warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai 1 suara yang sama. Namun dengan putusan MA itu, ada suara yang dihitung 2 kali, yakni di tahap pertama dan kedua, sehingga asas one man one vote one value itu tidak lagi berlaku.

"Di sini akan terjadi double value," kata Hadar.

(sho/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads