PDIP Punya Hitungan Sendiri Soal Putusan MA

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

PDIP Punya Hitungan Sendiri Soal Putusan MA

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 12:49 WIB
 PDIP Punya Hitungan Sendiri Soal Putusan MA
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki simulasi hitungan sendiri dalam hal menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15/2009. Hitungan PDIP ini berbeda jauh dengan hasil simulasi hitungan Centre For Electoral Threshold (CETRO).

Hasil simulasi hitungan PDIP terlihat lebih sedikit pergeseran kursinya dibanding simulasi hasil CETRO. Kalau simulasi CETRO menghasilkan pergeseran kursi sebanyak 60 buah, simulasi hitungan PDIP hanya sebanyak 25 kursi. Namun demikian, semua keputusan akhirnya berada di tangan KPU.Β Β 

"Simulasi hitung-hitungan keputusan MA soal peraturan KPU itu kewenangan mutlak dari KPU. Tidak bisa serta merta simulasi hitungan CETRO itu benar, karena semua orang juga menghitung dengan penafsirannya, termasuk kami juga punya hitungan sendiri. Jadi biarkan KPU membuat peraturan soal hitungan itu," kata politisi PDIP Hasto Kristiyanto kepada detikcom, Selasa (28/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut caleg PDIP Dapil Jatim 7 ini, partai berlambang kepala banteng moncong putih ini mendukung penuh keputusan MA karena peraturan KPU dinilai bertentangan dengan UU 10/2008 tentang pemilu. Namun cara menghitung hasil putusan MA berbeda antara simulasi CETRO dan PDIP.

"Kalau hitungan kami hanya 25 kursi yang bergeser, sementara hitungan CETRO ada sekitar 60-an kursi. Karena itu kami meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil peraturan KPU hasil revisi," paparnya.

Hasil simulasi PDIP berdasarkan putusan MA mencatat perolehan suara Partai Demokrat (PD) hanya naik 11 kursi dari hitungan KPU yang 149 kursi, Partai Golkar naik 9 kursi dari hitungan KPU yang 107 kursi, PDIP naik 5 kursi dari hitungan KPU yang 95 kursi, PKS kursinya tidak berkurang.

Sementara, PAN menjadi berkurang 7 kursi dari hitungan KPU yang 43 kursi, PPP berkurang 3 kursi dari hitungan KPU yang berjumlah 34 kursi. PKB berkurang 2 kursi dari hitungan KPU yang 28 kursi, Partai Gerindra berkurang 8 kursi dari hitungan KPU yang 26 kursi dan Partai Hanura yang berkurang 5 kursi dari hitungan KPU yang 18 kursi.

"Simulasi ini didasarkan pada prinsip keadilan dan fairness. Kami menghitung tetap sesuai dengan UU 10/2008 dan penafsiran putusan MA. Bahwa parpol yang memperoleh lebih dari 50 persen akan diikutsertakan dalam hitungan tahap kedua. Tentu yang dihitung perolehan suara secara proporsional, tidak otomatis partai yang memperoleh BPP langsung dapat kursi lagi ditahap kedua," paparnya.

Prinsipnya hampir sama dengan hitungan KPU semula, tetapi pintu masuknya kalau hitungan KPU kan langsung menganulir partai yang dapat BPP dan mengikutkan sisanya. Kalau kami, partai yang dapat BPP langsung ikut hitungan tahap kedua, tetapi tidak otomatis jadi. Dilihat proporsionalitas dan keadilannya," paparnya.

Untuk perbandingan hasil simulasi perhitungan CETRO, akibat putusan MA, 4 partai besar berpeluang mendapat bonus kursi kalau putusan MA dilaksanakan. Partai Demokrat (PD) yang seharusnya hanya mendapat 150 kursi (26,79 persen) akan meningkat menjadi 180 kursi (32,14 persen). Partai Golkar akan memperoleh 125 kursi (22,32 persen) dari perolehan sebelumnya yang hanya 107 kursi (19,11 persen).

PDIP yang pada awalnya hanya memperoleh 95 kursi (16,96 persen) akan meningkat menjadi 111 kursi (19,82 persen). Sedangkan PKB yang awalnya hanya memperoleh 27 kursi (4,82 persen) versi hitungan KPU akan mendapatkan berkah 2 kursi menjadi 29 kursi (5,18 persen).

Hal ini berbeda dengan yang dialami PKS yang turun 7 kursi dari hitungan semula 57 menjadi 50 kursi, PAN turun 15 kursi dari 43 kursi menjadi 28, PPP turun 16 kursi dari 37 menjadi 21 kursi, Gerindra turun 10 kursi dari 26, menjadi 16 kursi dan Hanura turun 12 kursi dari 18 menjadi 6.

(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads