"Isu bahwa Ketua MK bertemu dengan presiden membahas masalah sengketa Pilpres adalah berita bohong serta fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (28/7/2009).
SBY, menurut Denny, sangat patuh terhadap konstitusi serta menghormati independensi MK. "Jadi, sengketa hasil Pilpres adalah persoalan hukum yang menjadi kewenangan konstitusional MK untuk memutuskannya secara bebas dan merdeka," imbuh Denny.
Namun secara pribadi, Denny berpendapat, permohonan dan bukti-bukti yang diajukan ke MK sangat lemah dan tidak akan mempengaruhi hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Saya sendiri berpendapat, permohonan dan bukti yang selama ini diberitakan sangat lemah untuk bisa menjadi kasus di MK. Atau pun mempengaruhi atau mengubah hasil Pilpres yang sudah ditetapkan oleh KPU," pungkas pria berkacamata tersebut.
Sebelumnya, diisukan Ketua MK Mahfud MD dipanggil SBY ke kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor pada Minggu (26/7/2009) lalu untuk membicarakan sengketa hasil Pilpres yang sedang diajukan oleh capres Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla.
Namun Ketua Mahfud MD membantah keras tuduhan tersebut. Mahfud berdalih, pada hari tersebut dia sedang berada di Padang untuk menghadiri pengukuhan rekannya menjadi profesor.
(anw/iy)











































