"Kami meminta pemilu ulang di seluruh provinsi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Hadir juga dalam jumpa pers beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo seperti Gayus Lumbuun, Fadli Zon, Hasto Kristiyanto, Budiman Sujatmiko, dan Amran Nasution.
Dalam rekapitulasi suara pilpres, kata Arteria, pihaknya menemukan sekitar 28 juta suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU dan menguntungkan pasangan SBY-Boediono.
"Jika 28 juta suara itu tidak ke pasangan SBY-Boediono, maka ia hanya akan mendapat 48,7 persen, dan memungkinkan pilpres dua putaran," ujarnya.
Jika permintaan Pilpres ulang di seluruh provinsi itu tidak juga penuhi, lanjutnya, Mega-Prabowo setidaknya meminta pengulangan Pilpres di 25 Provinsi. TKN Mega-Prabowo menemukan bukti kecurangan dan pelanggaran yang kuat di 25 provinsi di Indonesia.
Arteria memaparkan bukti kecurangan tersebut antara lain, bukti penggelembungan suara yang signifikan yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono.
"Ada C1 (form rekapitulasi suara TPS) yang sudah ditandatangani oleh para saksi pada H-1 pemilihan. Dan ada juga surat suara yang sudah dicentang," bebernya.
Dalam bukti yang disampaikan, TKN Mega-Prabowo juga menyertakan fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM dan Bawaslu seputar DPT.
(lrn/nrl)











































