"Kami meminta pemilu ulang di seluruh provinsi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2009).
Hadir juga dalam jumpa pers beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo seperti Gayus Lumbuun, Fadli Zon, Hasto Kristiyanto, Budiman Sujatmiko, dan Amran Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika 28 juta suara itu tidak ke pasangan SBY-Boediono, maka ia hanya akan mendapat 48,7 persen, dan memungkinkan pilpres dua putaran," ujarnya.
Jika permintaan Pilpres ulang di seluruh provinsi itu tidak juga penuhi, lanjutnya, Mega-Prabowo setidaknya meminta pengulangan Pilpres di 25 Provinsi. TKN Mega-Prabowo menemukan bukti kecurangan dan pelanggaran yang kuat di 25 provinsi di Indonesia.
Arteria memaparkan bukti kecurangan tersebut antara lain, bukti penggelembungan suara yang signifikan yang menguntungkan pasangan SBY-Boediono.
"Ada C1 (form rekapitulasi suara TPS) yang sudah ditandatangani oleh para saksi pada H-1 pemilihan. Dan ada juga surat suara yang sudah dicentang," bebernya.
Dalam bukti yang disampaikan, TKN Mega-Prabowo juga menyertakan fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM dan Bawaslu seputar DPT.
(lrn/nrl)











































