"Pemilu 2009 kemarin, pemilu tanpa DPT. Jadi ada satu tahapan (DPT) yang dihilangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2009).
Arteria mempertanyakan, apakah Pilpres bisa dikatakan sah secara hukum jika DPT sebagai satu tahapan krusial dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria juga mempertanyakan keabsahan presiden terpilih nantinya jika DPT sebagai bahan dasar pemilihan tidak sah secara hukum.
Sidang gugatan hasil Pilpres dengan penggugat Mega-Prabowo dan tergugat KPU akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2009 pukul 14.00 WIB. Panitera MK untuk sementara menyatakan berkas yang disampaikan Tim Hukum Mega-Prabowo sudah lengkap.
(lrn/nrl)











































