Tim Hukum Mega-Prabowo: Pilpres 2009, Pilpres Tanpa DPT

Tim Hukum Mega-Prabowo: Pilpres 2009, Pilpres Tanpa DPT

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 11:27 WIB
Tim Hukum Mega-Prabowo: Pilpres 2009, Pilpres Tanpa DPT
Jakarta - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009 menjadi salah satu bukti utama bagi pasangan Mega-Prabowo untuk melakukan gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum Mega-Prabowo menyatakan Pilpres 2009 adalah Pilpres tanpa DPT.

"Pemilu 2009 kemarin, pemilu tanpa DPT. Jadi ada satu tahapan (DPT) yang dihilangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2009).

Arteria mempertanyakan, apakah Pilpres bisa dikatakan sah secara hukum jika DPT sebagai satu tahapan krusial dihilangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah hasil pemilu juga bisa dikatakan sah jika secara hukum proses pemilu tidak sah," katanya.

Arteria juga mempertanyakan keabsahan presiden terpilih nantinya jika DPT sebagai bahan dasar pemilihan tidak sah secara hukum.

Sidang gugatan hasil Pilpres dengan penggugat Mega-Prabowo dan tergugat KPU akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2009 pukul 14.00 WIB. Panitera MK untuk sementara menyatakan berkas yang disampaikan Tim Hukum Mega-Prabowo sudah lengkap.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads