"Kami secara resmi telah mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU 365/kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perhitungan suara dan hasil pilpres," kata Korrdinator Tim Advokasi TKN Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun.
Hal itu dikatakan Gayus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (28/7/2009). Hadir anggota TKN yang lain seperti Fadli Zon, Arteria Dahlan dan Firman Jaya Daeli.
Arteria Dahlan yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Mega-Prabowo memaparkan sejumlah bukti kecurangan yang ditemukan pihaknya. Bukti terdiri dari bukti kuantitatif dan kualitatif.
"Sekitar 28 juta suara dalam rekapitulasi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan pasangan nomor 2," beber Arteria soal bukti kuantitatif.
Sementara untuk bukti kualitatif, Arteria memaparkan, telah ditemukan fakta bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar undang-undang. Pertama, KPU telah dengan sengaja tidak memutakhirkan daftar pemilih setelah ditemukan segudang masalah dalam daftar pemilih.
"KPU juga tidak menindaklanjuti temuan-temuan yang dilaporkan pihak kami terkait DPT," paparnya.
Mengenai ditetapkannya hasil rekapitulasi suara Pilpres 2009 pada 25 Juli 2009, TKN Mega-Prabowo juga mengaku keberatan. Pasalnya, menurut UU, penetapan hasil masih bisa dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2009.
"Kalau tidak ada keberatan dari pasangan lain dan dilakukan percepatan sih tidak apa-apa. Tapi ini di tengah banyaknya pelanggaran KPU malah terburu-buru menetapkan," pungkasnya.
(lrn/anw)











































