Putusan MA Berlaku, Hasto Kristiyanto akan Masuk Senayan

Putusan MA Berlaku, Hasto Kristiyanto akan Masuk Senayan

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 08:34 WIB
Putusan MA Berlaku, Hasto Kristiyanto akan Masuk Senayan
Jakarta - Bila putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan suara tahap kedua dilaksanakan KPU, PDIP dipastikan menambah 16 kursi di DPR. Dari 16 kursi, satu kursi ternyata milik Hasto Kristiyanto, Sekretaris II Tim Pemenangan Mega-Prabowo.

"Ya saya (berpeluang) tapi yang lainnya saya kurang tahu," kata Hasto kepada detikcom usai jumpa pers Tim Advokasi Mega-Prabowo di kantor Badan Pemenangan Presiden Mega-Prabowo, Jl Teuku Cik Di Tiro, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2009) malam.

Hasto menjelaskan, permohonan judicial review yang diajukan oleh Caleg Demokrat Zaenal Maarif sebenarnya pernah diajukan oleh dirinya. Namun Hasto bernasib sial, permohonannya ditolak MA. Sebaliknya, permohonan Zaenal Maarif dikabulkan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dulu pernah mengajukan tapi ditolak secara administratif karena belum ada hasil penetapan dari KPU, sedangkan Pak Zaenal (Maarif) lebih konkret dan lengkap karena telah ada putusan KPU. Namun  framenya sama," imbuh Caleg PDIP asal Dapil 7 Jatim ini.

Menurut perhitungan Centre For Electoral Threshold (CETRO), akibat putusan MA, 4 partai besar berpeluang mendapat bonus kursi. PDIP yang seharusnya hanya mendapat 95 kursi (16.96 persen) akan meningkat tajam menjadi 111 kursi (19.82 persen). Partai Demokrat memperoleh 180 Kursi (32.14 persen) kursi DPR. Enam persen lebih banyak dari perhitungan peraturan KPU dimana PD hanya mendapat 150 kursi (26.79 persen).

Sementara Partai Golkar yang juga beruntung dengan putusan ini akan melonjak perolehan kursinya sehingga akan memperoleh 125 kursi (22.32 persen). Hal ini tentu meningkat dari jumlah perolehannya saat dihitung berdasar peraturan KPU yang hanya 107 kursi (19.11 persen). Sedangkan PKB yang awalnya hanya memperoleh 27 kursi (4.82 persen) jika dihitung berdasarkan peraturan KPU, akan mendapatkan berkah 2 kursi menjadi 29 kursi (5.18 persen). (ape/mad)


Berita Terkait