KPU Bisa Abaikan Putusan MA

KPU Bisa Abaikan Putusan MA

- detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 07:40 WIB
KPU Bisa Abaikan Putusan MA
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait soal pembatalan tata cara penghitungan kursi pileg tahap kedua. Hal ini bisa dilakukan karena putusan MA tidak berlaku surut.

"Keputusan MA tidak berpengaruh dalam penetapan kursi, karena pengujian peraturan berbeda dengan pengujian keputusan. Yang diputuskan MA tidak berlaku surut," kata peneliti Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN) Wachyudi Jafar saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2009).

Wachyudi membenarkan, jika dalam 90 hari KPU tidak menjalankan putusan MA maka peraturan KPU yang dipersoalkan oleh Zaenal Ma'arif cs batal. Namun, hal tersebut tidak serta merta membatalkan akibat yang telah ditimbulkan.

"Lain halnya dengan putusan pidana, harus dikembalikan seperti semula akibat yang telah ditimbulkannya sebelum keputusan itu terbit," jelasnya.

MA juga dinilai tidak berhak membatalkan sebuah hasil yang disandarkan pada peraturan. Kewenangan peradilan tertinggi di Indonesia tersebut hanya berhak membatalkan peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Dalam hal ini, MA tidak berhak membatalkan ketetapan kursi," tegasnya.

Wachyudi mencontohkan, dalam kasus Pilkada di Lampung, putusan MA diabaikan oleh KPUD setempat karena dinilai tidak sesuai. Tidak ada konsekuensi hukum yang diterima pula oleh pejabat KPUD.

"Jadi kalau kasus di daerah saja bisa, kenapa ini yang menyangkut masalah nasional tidak," tanyanya.

(mad/nrl)


Berita Terkait