"Saya tak berandai-andai. MK itu kan pengadilan. Sifatnya menunggu. Kalau
ada pihak-pihak yang mengadukan dan mengajukan ke sini, akan kita periksa,
kita adili, dan putus. Nggak mungkin menolak," ujar hakim MK Abdul Muhktie
Fajar ketika ditanya bagaimana jika ada pihak yang keberatan akibat putusan MA.
Hal itu disampaikan dia di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Ketika ditanya apakah apakah hasil Pileg yang sudah ditetapkan bisa dibuka
kembali, Muhktie mengatakan hal itu tergantung ada pihak yang meminta atau
tidak. Menurutnya, permasalahan ini bermula dari menafsirkan UU Pemilu. Kalau UU-nya sudah ruwet, maka hal itu akan mengundang banyak tafsir.
"Itu sudah realitas. MK sudah pernah memutus, di wilayah uji peraturan KPU. Karena yang diputuskan MK itu berkaitanΒ penetapan hasil. Kalau ada yang mengajukan lagi, ya kita lihat," ujarnya.
Dia menambahkan, MK tidak mau berandai-andai. MK akan meneliti dulu gugatan yang masuk jika KPU jadi menerapkan keputusan MA.
"Kita nggak mau berandai-andai. Yang mau disengketakan apa? Masih ada
kaitannya dengan PHPU, berkaitan dengan penetapan KPU, tergantung nanti kita tafsirkan itu semata-mata persoalan perolehan suara atau persoalan hasil Pemilu itu," ulangnya lagi.
Jika MK memproses gugatan pasca putusan KPU atas hasil MK, apakah tidak mengganggu kalender konstitusi?
"DPR kan baru dilantik 1 Oktober. Sebetulnya yang harus dilantik itu kan nggak harus penuh. Yang ada permasalahan, ditangguhkan. Misalnya pemungutan suara ulang. Ada yang belum dilantik," jawab dia.
(nwk/mad)











































