"KPU harus bertahan dengan keputusan dalam rapat plenonya atau menjalankan keputusan MA sebelumnya dalam gugatan yang dilakukan oleh Djamaluddin Malik," kata Ketua Tim Sukses SBY-Boediono Provinsi Sumatera Selatan, Raden Haidar Alwi, kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Menurut Haidar, bila keputusan MA bernomor 15P/HUM/2009 atas gugatan Zaenal Ma'arif dijalankan KPU, maka akan membunuh partai politik menengah. "Kalau keputusan MA itu dijalankan KPU, maka akan berdampak pada perolehan suara yang jomplang di parlemen. Ada ketidakadilan pada partai-partai politik menengah, partai menengah yang akan dihantam dengan keputusan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laksanakan putusan MA tahap III (gugatan Dedi Djamaluddin Malik) dan juga laksanakan putusan MK sehingga semua perolehan kursi bagi parpol merata," ujarnya.
Sementara itu, dia yakin kalau SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tidak akan ikut campur dengan apa yang akan dilakukan oleh KPU. "SBY sebagai negarawan yang kita punyai tidak akan keberatan kalau KPU mengabaikan keputusan MA yang membatalkan perhitungan tahap II. SBY tidak akan masuk wilayah itu," tandasnya. (zal/ken)











































