“Seluruh surat suara serta dokumen lainnya sudah dimasukkan ke kotak disaksikan oleh saksi parpol dan selanjutnya disegel untuk diserahkan ke PPK. Mengapa jadi kosong, saya tidak tahu,” ujar Ketua KPPS Desa Rantauserik Kecamatan Tiangpumpungkepungut yang bertugas di TPS III, Cuncun.
Cuncun menyatakan hal tersebut saat KPU Musirawas menggelar penghitungan ulang di Auditorium Pemkab Musirawas, Senin (27/07/2009).
Senada dengan Cuncun, Ketua KPU Musirawas Efriansyah, juga menyatakan ketidaktahuannya mengapa kotak tersebut kosong. Pihaknya hanya menerima kotak suara dalam kondisi terkunci dari PPK dan selanjutnya disimpan di KPU.
Terkait hal tersebut, salah seorang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar menyesalkannya.
“Faktanya kita lihat memang kotak tersebut kosong. Kita nggak bisa menduga-duga. Inilah perlunya dilakukan penghitungan ulang, selain untuk transparansi,” katanya.
(tw/amd)











































