"Kami dengan PPP dan PKS serta dengan Hanura dan Gerindra yang sudah kami kontak, pada prinsipnya setuju melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial," kata politisi PAN, Patrialis Akbar.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Parpol itu resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim terkait putusan Mahkamah Agung nomor 15 P/Hum/ 2009 dalam perkara permohonan Hak Uji Materiil antara Zaenal Ma'arif Cs melawan Ketua KPU tertanggal 18 Juni 2009.
Dikatakan dia, putusan MA mengecewakan. Pertama, mengenai prosedur uji materiil. Di mana mestinya, MA memberitahukan juga kepada KPU dan memberikan kesempatan kepada KPU dalam waktu 14 hari.
"Paling tidak ada prosedur yang ditempuh. Nah ini ternyata dalam waktu 20 hari, MA sudah memutuskan ini," ujarnya.
Kedua, kata dia, PAN, PKS dan PPP ingin melaporkan kepada KY ternyata MA dalam memberikan keputusan ada 2 materi yang sama dengan majelis hakim yang sama tetapi memutus perkara dengan perkara yang berbeda.
"Ini ada apa? Menurut kita ini berkaitan dengan integritas dan perilaku hakim. Makanya, kedatangan kami ke sini untuk memohon bantuan KY untuk membantu penyelidikan apakah ada pelanggaran kode etik terhadap uji materiil peraturan KPU," papar Patrialis.
Catur Sapto Hadi dari PAN, menambahkan putusan MA menyebabkan disproporsionalitas atau ketimpangan yang luar biasa yang terlihat dari perbandingan perolehan suara terhadap perolehan kursi sebuah partai politik maupun di lihat dari disparitas (harga) rata-rata nasional per kursi antara partai politik yang memperoleh kursi termurah dan termahal.
"Sebagai contoh, jika suara suatu partai 20 persen akan mendapatkan 32, 1 persen kursi. Sebaliknya, suatu partai kecil yang suaranya 3,77 suara hanya memperoleh 1,1 persen kursi. Ini kan sangat timpang. Partai yang besar memperoleh kursi justru lebih banyak. Sedangkan partai kecil memperoleh kursi semakin sedikit," beber dia.
Menurut dia, putusan MA dengan didasarkan atas tafsiran UU 10/2008 tentang Pemilu telah melanggar ketentuan UU tersebut di mana dalam pasal 5 diatur sistem proporsional terbuka. Putusan MA itu mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem distrik.
Selain itu, lanjut dia, putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Turut hadir dalam acara itu, Wasekjen PAN Viva Yoga Mauladi dan tim advokasi PPP, Ahmad Yani. Sedangkan PKS tidak hadir hingga akhir acara.
(aan/nrl)











































