Mereka tiba secara bertahap dari pukul 16.20 WIB-16.55 WIB di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Tim Advokasi itu antara lain Indra J Piliang, Poempida Hidayatullah, Chaeruman Harahap, Elza Syarief, Purwoko J Soemantri, dan Andi M Asrun.
Indra menuturkan, yang dipermasalahkan tim JK-Wiranto adalah tata tertib Pilpres. KPU semestinya mengeluarkan DPT 30 hari sebelum Pilpres. "Kenyataannya hanya 2 hari sebelum Pilpres," katanya.
Indra membantah usaha yang dilakukan tim JK-Wiranto untuk menjegal SBY maju ke kursi RI lagi. "Ya nggaklah. Kalau memang benar kami akan mengantarkan Pak SBY dengan pidato yang indah dari JK," elaknya.
Sementara Andi M Asrun yakin gugatannya akan dikabulkan MK. "Yakinlah. Pelanggaran yang sangat fundamental sangat mungkin dibatalkan," tegasnya.
(nik/nrl)










































