"Setelah kami mempelajari ini, kami akan memanggil hakim yang bersangkutan. Dan bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi, bisa berupa pemecatan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busyro Muqoddas di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Dikatakan dia, sebagaimana UU 10 tahun 2008, ada pendapat yang menyatakan bahwa peraturan KPU masih dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bisa diujimateriilkan oleh MA.
"Yang mungkin bisa menjadi masalah, adalah ketika KPU melaksanakan putusan MA tersebut terjadi perubahan jumlah hasil dari calon terpilih," ujarnya.
Menurut dia, gugatan itu bisa diajukan ke MK sepanjang putusan MA ini mengenai perubahan-perubahan dan menyangkut sebagian kewenangan MK, karena kebanyakan dari sengketa pemilu adalah substansial.
"Dan itu menjadi kewenangan MK. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum memeriksa berkas-berkas yang ada," kata Busyro.
Putusan KY ada keuntungannya? "Saya tidak bisa mengubah putusan MA. Namun dapat mempersoalkan hakim jika terbukti melanggar kode etik," kata dia.
MA menolak permohonan uji materi yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2009. Dalam permohonannya, Hasto mempermasalahkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penghitungan kursi tahap dua.
Namun 16 hari kemudian, yakni pada 18 Juni, MA mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan. Zaenal juga mempermasalahkan pasal 23 ayat ayat (1) dan (2), namun ditambah pasal 22 huruf c. (aan/nrl)











































