"Ini masalah hukum saja. Kita belum mencari solusi politik," kata Wakil Sekjen PPP Romi Rohmahurmuziy usai bertemu dengan anggota KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Romi mengatakan, solusi politik semisal lobi dengan parpol-parpol yang diuntungkan dengan penambahan kursi itu belum dilakukan. Mereka tidak mau membawa masalah ini ke ranah politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan MA No 1/2009 diatur bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU, harus dikirimi berkas perkara begitu berkas itu telah lengkap. Setelah itu termohon wajib memberikan jawaban kepada MA paling lambat 14 hari kemudian. Hal inilah yang dipertanyakan oleh para parpol mengingat KPU mengaku tidak terlalu tahu menahu mengenai proses persidangan di MA.
Selain itu para parpol juga mendesak KPU untuk tidak memberlakukan putusan itu secara surut. Mereka merasa yakin KPU akan mengakomodasi kemauan mereka.
"Tidak ada ruang bagi KPU untuk melaksanakan putusan ini secara surut," kata Romi.
Romi menambahkan, selain mengubah perolehan kursi DPR, putusan MA ini juga akan mengubah perolehan sekitar 1300 kursi di DPRD I dan II.
(sho/nrl)











































