Putusan MA Berlaku, Mantan Presiden PKS Tak Lolos ke Senayan

Putusan MA Berlaku, Mantan Presiden PKS Tak Lolos ke Senayan

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 14:02 WIB
Putusan MA Berlaku, Mantan Presiden PKS Tak Lolos ke Senayan
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) juga berimbas pada PKS. Bila aturan itu berlaku, partai ini mesti kehilangan 7 kursi. Di antara orang yang kehilangan kursi itu terselip nama mantan presiden partai itu Almuzammil Yusuf.

"Dalam catatan kita, antara lain ada nama Almuzammil Yusuf di Lampung II, Refrizal di Sumbar II, Matri Agung di Jawa Tengah, Anshori Siregar di Sumatera Utara, Sugiyono di Jawa Tengah, dan Mustafa Kamal di Sumsel I," terang Juru Bicara PKS Mabruri saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2009).

Almuzammil Yusuf pernah menjabat sebagai Presiden PKS pada 2003 lalu, sebelum kemudian partai itu melebur dengan PK dan kemudian Hidayat Nur Wahid sebagai Presiden PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, yang hilang bila aturan penghitungan sesuai keputusan MA berlaku, kursi yang hilang yakni di wilayah Sumatera ada 4 kursi, di Jawa Barat 5 kursi, di Jawa Timur 5 kursi, di Jawa Tengah 5 kursi, di Kalimantan Timur ada 1 kursi, di Sulawesi ada 2 kursi.

"Kita sebenarnya tidak serta merta hilang 7, tapi memang ada yang hilang karena aturan itu diberlakukan, tapi kemudian ada juga yang justru lolos seperti Untung Wahono di Jabar III," terangnya.

Namun menurutnya, PKS telah melakukan konsultasi hukum dan yakin bila aturan MA ini tidak berlaku surut.

"Dilakukan di pemilu yang akan datang, kita ingin peraturan ditangguhkan untuk 2014, dikhawatirkan mengganggu politik nasional," tutupnya.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini