Zaenal: Putusan MA Final, Tak Bisa Dilakukan PK

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Zaenal: Putusan MA Final, Tak Bisa Dilakukan PK

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 13:18 WIB
Zaenal: Putusan MA Final, Tak Bisa Dilakukan PK
Jakarta - Zaenal Ma'arif selaku pemohon putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua, berharap KPU dan semua pihak taat terhadap hukum. Menurutnya dengan putusan MA itu KPU tidak dapat mengajukan PK.

"Untuk kasus judicial review tidak ada PK. Artinya keputusan MA itu final. KPU harus segera melaksanakan keputusan MA tersebut. KPU juga terikat aturan hukum, bukan aturan politik," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/7/2009).

KPU maupun pihak yang merasa dirugikan juga tidak bisa mempersoalkan putusan MA tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ke KY, kata Zaenal, bisa dilakukan jika menemukan indikasi ada hakim yang nakal atau menyalahi aturan dalam mengambil keputusan.

"Demi Allah dan rakyat Indonesia, kami selaku pemohon tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk hakim MA yang memutuskan perkara tersebut. Bahkan kami kenal dengan para hakim pun tidak. Keputusan itu murni pertimbangan hukum," ujar Zaenal.

Dia menambahkan, Ketua MA Harifin Tumpa juga sudah menegaskan bahwa keputusan itu final dan mengikat. Karena itu Zaenal mendesak KPU segera melaksanakan keputusan itu sebagai dasar penetapan caleg yang berhak sebagai anggota DPR terpilih.

Jika KPU tidak menjalankannya, lanjut Zaenal, KPU bisa dipertanyakan kredibilitasnya. Jika KPU tetap menetapkan calon terpilih dengan aturan KPU yang telah dibatalkan maka anggota terpilih itu tak ubahnya dengan DPR jalanan karena ditetapkan tanpa ada dasar hukumnya.

Menurutnya, UU Pemilu tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan ketimpangan yang bisa berdampak pada ketidakadilan pada aspirasi pemilih.

"Pada Pemilu 2004 misalnya, PKB mendapat 11,8 juta suara tapi perolehan kursinya di bawah PAN yang hanya mendapat 7,4 juta suara. Karena itu dibuat UU Pemilu baru yang lebih menghargai hak dan aspirasi rakyat. Pansus RUU itu dibentuk saat saya menjadi pimpinan dewan, jadi saya tahu betul roh penyusunannya," ujar Zaenal.

Dia menuturkan, perolehan suara di Dapil Jateng V, tempat Zaenal menjadi caleg pada Pileg 2009, Partai Demokrat memperoleh 248 ribu suara atau 135 persen BPP dan Partai Hanura memperoleh 52 ribu suara. Jika menurut aturan KPU keduanya sama-sama mendapatkan satu kursi. "Ini sungguh tidak adil terhadap suara rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati mengaku kesulitan menyikapi putusan MA itu. KPU harus mempertimbangkan tidak hanya implikasi hukumnya, tetapi juga implikasi politik.
(mbr/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads