Partai Demokrat Dapat Jatah Ketua DPR

RUU Susduk Disahkan

Partai Demokrat Dapat Jatah Ketua DPR

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 13:21 WIB
 Partai Demokrat Dapat Jatah Ketua DPR
Jakarta - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya lobi antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD dan MPR (Susduk) menyepakati pengunaan sistem proporsional. Dengan sistem ini, PD sebagai pemenang pemilu secara otomatis mendapat jatah ketua DPR, disusul empat partai peraih kursi terbanyak lainnya sebagai wakil ketua.

"Hasil lobi pada tanggal 24 Juli lalu, disepakati bahwa pimpinan DPR akan diisi secara proporsional murni. Artinya ketua DPR otomatis menjadi milik Partai Demokrat, demikian seterusnya," kata Sekretaris FKB DPR Marwan Jafar kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPP PKB ini, keputusan lobi pada 24 Juli lalu itu mengakhiri semua perdebatan dalam penyelesaian RUU Susduk. Rencananya jika tidak ada halangan, 3 Agustus mendatang akan digelar rapat paripurna khusus untuk mengesahkan RUU Susduk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua fraksi pendapatnya bulat. Semua mendukung, tinggal pengesahannya saja. Rencananya tanggal 3 Agustus nanti akan digelar rapat paripurna khusus," paparnya.

Dengan putusan ini, susunan pimpinan DPR sampai DPRD II akan berlaku secara proporsional pula. Pemenang pemilu yang mendapatkan kursi terbesar di DPRD juga secara otomatis akan menjadi ketua DPR, begitu seterusnya. "DPRD I dan II secara otomatis ya konkordan (selaras) dengan sistem proporsional yang disepakati oleh RUU Susduk," pungkasnya.

Terkait hal baru dalam RUU Susduk yang akan disahkan pada 3 Agustus mendatang, Marwan menjelaskan perubahan soal hak interpelasi. Menurut dia, hak interpelasi yang selama ini harus dihadiri presiden dalam menjelaskan di depan DPR, untuk ke depan bisa diwakili para menteri jika presiden berhalangan hadir.

"Yang baru paling soal interpelasi. Kalau dulu, penafsirannya setiap ada interpelasi, presiden diminta hadir sendiri. Tetapi di RUU Susduk sekarang ini, presiden boleh hadir atau tidak. Tidak seketat dulu," pungkasnya.

(yid/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads