"Kita mau memberi semangat kepada KPU untuk melakukan perlawanan," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Perlawanan yang didorong keempat parpol adalah agar KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Pada saat yang sama mereka juga akan melangsungkan apa yang mereka sebut sebagai perlawanan pihak ketiga.
Salah satu bentuk perlawanan itu adalah dengan mengadukan MA ke Komisi Yudisial (KY). MA dinilai telah melanggar Peraturan MA Nomor 1/2004 tentang Hak Uji Material.
Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan, MA wajib mengirim ke termohon berkas perkara begitu telah lengkap. Setelah itu termohon, dalam hal ini KPU, wajib menyampaikan jawaban ke MA paling lambat 14 hari.
"Ini apa pernah dilakukan? Pengajuannya kapan, sidangnya kapan, putusannya kapan?" kata Patrialis yang didampingi Wakil Sekjen PPP M Rohmahurmuziy.
Hanura juga menghendaki hal yang sama. Namun belum ada pengurus Hanura yang mengeluarkan statemen. Hanya sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati mengatakan Hanura akan mendatangi KPU guna mendukung diabaikannya putusan MA.
(sho/nrl)











































