MA Persilakan Parpol Lapor KY

Polemik Putusan MA

MA Persilakan Parpol Lapor KY

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 11:55 WIB
MA Persilakan Parpol Lapor KY
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan partai politik (parpol) yang keberatan dengan keputusan pembatalan penghitungan kursi tahap dua, mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Peraturan KPU itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU.

"Silakan saja. Kita lihat bagaimana nanti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai melantik Deputi Senior BI Darmin Nasution di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Tumpa menjelaskan putusan MA tidak mempersoalkan jumlah kursi. Putusan itu hanya diambil karena peraturan KPU bertentangan dengan UU yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu salah persepsi, kalau baca putusan MA tidak ada yang mengotak-atik jumlah kursi. Putusan itu adalah karena peraturan KPU bertentangan dengan UU. Itu saja," katanya.

Tumpa membantah lembaga yang dipimpinnya memperumit pelaksanaan Pemilu 2009. Menurutnya keputusan yang diambil MA telah final.

"Itu sudah final," katanya.

Menanggapi parpol yang keberatan terhadap keputusan MA itu, Tumpa yakin parpol belum membaca keputusan MA tersebut.

"Saya yakin mereka tidak membaca karena putusannya tidak mengotak-atik soal jumlah kursi," pungkas.

(nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads