"Silakan saja. Kita lihat bagaimana nanti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai melantik Deputi Senior BI Darmin Nasution di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).
Tumpa menjelaskan putusan MA tidak mempersoalkan jumlah kursi. Putusan itu hanya diambil karena peraturan KPU bertentangan dengan UU yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpa membantah lembaga yang dipimpinnya memperumit pelaksanaan Pemilu 2009. Menurutnya keputusan yang diambil MA telah final.
"Itu sudah final," katanya.
Menanggapi parpol yang keberatan terhadap keputusan MA itu, Tumpa yakin parpol belum membaca keputusan MA tersebut.
"Saya yakin mereka tidak membaca karena putusannya tidak mengotak-atik soal jumlah kursi," pungkas.
(nal/iy)











































