KPU Laksanakan Putusan MA, Ketum dan Sekjen PPP Batal ke Senayan

KPU Laksanakan Putusan MA, Ketum dan Sekjen PPP Batal ke Senayan

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 11:44 WIB
KPU Laksanakan Putusan MA, Ketum dan Sekjen PPP Batal ke Senayan
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sungguh berdampak besar bagi PPP. Tak tanggung-tanggung, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz batal masuk Senayan jika putusan itu dilaksanakan KPU.

"Betul itu, kalau sampai KPU melaksanakan putusan MA, Ketum sama Sekjen jadi nggak jadi masuk ke Senayan mas. Kalau sudah begitu, apa artinya semua ini, iya nggak," kata Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut wakil ketua FPPP DPR ini, selain Surya dan Irgan, banyak juga ketua DPP yang tidak masuk Senayan gara-gara putusan MA ini. Mereka antara lain, Ketua DPP PPP Ahmad Farial, Wakil Sekjen Romy Romahurmuzy, Wakil Sekjen Arwani ThomafiΒ  dan beberapa pengurus lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perolehan kursi partai kami kan merosot menjadi 21. Ini pasti akan menimbulkan kebuntuan politik kalau tidak diselesaikan. Harus ada upaya bersama untuk ini, bentuknya apa, saya tidak tahu," paparnya.

Lukman juga menyoroti soal keabsahan pilpres jika putusan MA ini dilaksanakan. Sebabnya, secara administratif, pilpres menjadi cacat karena pengajuannya tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.

"Kalau itu berlaku, ini pasti ada implikasinya pada pilpres. Syarat-syaratnya kan menjadi amburadul. Meskipun secara substansi memang memenuhi syarat," pungkasnya.
(yid/asy)


Berita Terkait