"Ini kita lagi koordinasi, belum tahu jamnya, kemungkinan siang. Teman Gerindra juga kabarnya akan ikut," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar saat dihubungi detikcom.
Ditanya apakah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini disebabkan karena putusan MA tersebut beraroma tak sedap, Patrialis menampiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, pada 2 Juni lalu MA menolak permohonan uji materi yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam permohonannya, Hasto mempermasalahkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penghitungan kursi tahap dua.
Namun 16 hari kemudian, yakni pada 18 Juni, MA mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan. Zaenal juga mempermasalahkan pasal 23 ayat ayat (1) dan (2), namun ditambah pasal 22 huruf c.
Mengingat pengaduan ke KY ini tidak akan mempengaruhi putusan MA, Patrialis dan kawan-kawan sedang mengkaji untuk melakukan upaya perlawanan.
"Ya kita harap bisa upaya perlawanan bisa membatalkan (putusan)," pungkasnya.
(lrn/nrl)











































