Putusan MA Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Putusan MA Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

- detikNews
Minggu, 26 Jul 2009 17:02 WIB
Putusan MA Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tata cara penghitungan caleg terpilih tahap kedua tidak bisa membatalkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan SBY-Boediono. Alasannya, putusan MA terkait Pemilu Legislatif, bukan Pemilu Presiden.

"Pelaksanaan putusan MA tidak akan berpengaruh pada hasil Pilpres karena masalahnya berbeda," kata politisi Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif kepada detikcom, Minggu (26/7/2009).
 
Menurut mantan wakil ketua DPR ini, semua pihak diminta memahami dan tidak mengkaitkan putusan MA dengan hasil Pilpres. Karena selain akan sia-sia juga membuktikan tidak memahami persoalan."Semua pihak harus memahami hal ini," paparnya.

Zaenal menegaskan bahwa putusan MA hanya mengubah struktur dan susunan penetapan caleg terpilih tahap kedua, bukan perolehan suara partai. Karena itu, tidak relevan mengkaitkan putusan MA dengan sah tidaknya hasil pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA sama sekali tidak ada implikasinya terhadap sah atau tidaknya pengajuan pasangan capres," jelas mantan politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini. (yid/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini