"Kalau KPU melaksanakan putusan MA itu, kami, 3 parpol ini akan hancur-hancuran nanti," kata Patrialis Akbar di sela-sela jumpa pers bersama PKS dan PPP yang menolak putusan MA di Kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/7/2009).
Menurut Ketua DPP PAN ini, gugatan terhadap putusan MA ini tidak terkait dengan koalisi bersama SBY. Gugatan ini dilayangkan karena PAN berkurang banyak kursinya akibat putusan MA yang diketok 18 Juni itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah keputusan MA ini sebagai bentuk rekayasa dan desain besar untuk menguntungkan parpol tertentu, Patrialis belum menemukan bukti dan indikasi ke arah sana.
"Saya tidak melihat sejauh itu, tetapi yang mesti dilihat adalah akibat hukum dan politik dikabulkannya gugatan Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan itu," tutupnya.
(yid/nrl)











































