"Uji materiil tersebut salah alamat. Sebab peraturan KPU termasuk putusan pejabat tata usaha negara. Maka jika melakukan keberatan, bukan mengajukan uji materi di MA akan tetapi mengajukannnya kepada PTUN," ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar.
Hal itu disampaikan Patrialis dalam jumpa pers bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyikapi putusan MA di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2009). Perolehan kursi di DPR ketiga partai itu terancam merosot akibat putusan MA itu.
Patrialis menjelaskan MA tidak berhak melakukan uji materiil terhadap peraturan KPU. Sebab peraturan KPU bukan termasuk hirarki perundang-undangan yang bisa dilakukan uji materiil oleh MA.
Ketiga partai itu juga menilai putusan MA tidak konsisten. "Karena pernah ada 1 putusan yang diajukan oleh Hasto (Hasto Kristiyanto dari PDIP) dan kawan-kawan terhadap hal yang sama itu ditolak seluruhnya. Tetapi kenapa yang ini diterima seluruhnya?" gugat dia.
Kemudian mereka menilai putusan MA tidak berlaku surut karena Pemilu sudah berjalan. "Karena itu berdasarkan pertimbangan di atas selain melakukan perlawanan hukum, kami juga meminta Komisi Yudisial melakukan penyelidikan pelanggaran kode etik oleh MA," tegas Patrialis.
Dari PAN selain Patrialis hadir juga Sekjen PAN Zulkifli Hasan. Dari PKS hadir Wasekjen Mustafa Kamal dan Agus Purnomo dan dari PPP tampak Sekjen Irgan Chairul Mahfiz, Bendahara Umum Suharso Monoarfa, dan Wasekjen Romy Romahurmuzy.
(nwk/nrl)











































