"Percuma saja PAN, PPP, PKS lapor ke KY, karena KY tidak mengurusi hasil putusan MA, tetapi hanya terkait etika," kata penggugat peraturan KPU dari caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif kepada detikcom, Minggu (26/7/2009).
Menurut mantan wakil ketua DPR ini, KPU harus melaksanakan putusan MA karena sifat putusannya itu final dan mengikat. Jika KPU menolak melaksanakan putusan MA, dipastikan KPU akan melanggar UU dan akan dikenai sanksi.
"Jadi mau tidak mau, putusan MA harus dilaksanakan. Kecuali KPU ingin menentang kewenangan MA sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945," paparnya.
Zaenal menegaskan bahwa kewenangan MA sangat kuat, sehingga semua produk hukumnya harus dilaksanakan. "Pasal 24 a UUD 45 mengatakan, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan mempunyai kewenangan lain yang diberikan UU," paparnya.
Mantan politisi PBR ini menilai keputusan MA itu bersifar final dan mengikat. Karena itulah, KPU tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan putusan itu dengan sebaik-baiknya.
"Berdasarkan peraturan MA, judicial review tidak bisa diajukan PK. KPU harus melaksanakan keputusan MA karena keputusan MA terkait dengan kewenangan MA yang diberikan UU. Dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat," pungkasnya.
(yid/nrl)











































