Gerindra: Putusan MA Tak Ubah Perolehan Kursi

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Gerindra: Putusan MA Tak Ubah Perolehan Kursi

- detikNews
Minggu, 26 Jul 2009 10:30 WIB
Gerindra: Putusan MA Tak Ubah Perolehan Kursi
Jakarta - Partai Gerindra beranggapan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU tentang penghitungan kursi DPR di tahap kedua tak akan mengubah perolehan kursi tiap parpol. Sebab dalam amar putusan MA tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan KPU mengubah perolehan kursi.

"Antara konsideran dengan putusannya berbeda. Bila yang dilaksanakan putusannya saja, tidak berdampak apa-apa terhadap kursi," kata kuasa hukum Partai Gerindra, Mahendradatta, kepada detikcom, Minggu (26/7/2009).

Menurut Mahendra, dalam dalam amar putusan MA tidak terdapat keharusan KPU mengubah perolehan caleg. Dalam putusan itu hanya dikatakan MA membatalkan pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3) tentang penghitungan di tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 23 ayat (1) dan (3) mengatur, parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama hanya bisa menyertakan sisa kursi di penghitungan tahap kedua. Dengan batalnya pasal tersebut, bukan berarti secara otomatis parpol itu bisa menyertakan seluruh suara aslinya ke penghitungan tahap kedua.

"Tidak ada pengertian yang memperbolehkan partai-partai yang sudah BPP masuk ke dalam tahap kedua dengan suara aslinya," kata Mahendra.

Direktur Bantuan Hukum Nasional (Bankumnas) Partai Gerindra ini menerangkan, dirinya sadar bahwa terjadi multitafsir terhadap putusan ini. Oleh karena itu pihaknya akan mendorong KPU agar menafsirkan sesuai yang dianggap Gerindra benar.

"Cuma khawatirnya, berhubung yang mengajukan adalah yang selama ini mendapat perhatian berlebih dari KPU, takutnya yang dipakai konsideran bukan putusan. Menurut aturan hukum nggak boleh pakai konsideran," tutur Mahendra.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini