"Antara konsideran dengan putusannya berbeda. Bila yang dilaksanakan putusannya saja, tidak berdampak apa-apa terhadap kursi," kata kuasa hukum Partai Gerindra, Mahendradatta, kepada detikcom, Minggu (26/7/2009).
Menurut Mahendra, dalam dalam amar putusan MA tidak terdapat keharusan KPU mengubah perolehan caleg. Dalam putusan itu hanya dikatakan MA membatalkan pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3) tentang penghitungan di tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pengertian yang memperbolehkan partai-partai yang sudah BPP masuk ke dalam tahap kedua dengan suara aslinya," kata Mahendra.
Direktur Bantuan Hukum Nasional (Bankumnas) Partai Gerindra ini menerangkan, dirinya sadar bahwa terjadi multitafsir terhadap putusan ini. Oleh karena itu pihaknya akan mendorong KPU agar menafsirkan sesuai yang dianggap Gerindra benar.
"Cuma khawatirnya, berhubung yang mengajukan adalah yang selama ini mendapat perhatian berlebih dari KPU, takutnya yang dipakai konsideran bukan putusan. Menurut aturan hukum nggak boleh pakai konsideran," tutur Mahendra.
(sho/nrl)










































