"Kita minta KPU memberlakukan putusan ini bukan untuk sekarang, tapi 2014," kata Wakil Sekjen DPP PPP Romy Romahurmuzy saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/7/2009) malam.
Ketiga parpol menilai, putusan MA itu sebenarnya membawa implikasi yang serius terhadap politik dan hukum. Hanya saja putusan ini dianggap tidak terlalu serius karena tidak mempengaruhi syarat pengajuan capres-cawapres oleh parpol-parpol. Sebab meski dengan perubahan akibat putusan MA ini, dukungan kursi untuk masing-masing pasangan tetap terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan akibat semacam ini, maka logikanya putusan MA itu tidak bisa diterapkan sekarang. Sebab meski secara faktual tidak mempengaruhi syarat dukungan pengajuan capres, namun secara teoritis sebenarnya putusan itu bisa mempengaruhi keabsahan dukungan capres.
Pada 18 Juni lalu MA memutuskan mengabulkan judicial review (JR) caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif atas pasal 22 huruf c dan 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang tata cara penetapan kursi dan caleg terpilih pada penghitungan tahap kedua. Namun putusan itu baru dikeluarkan 22 Juli lalu.
Putusan MA yang kontroversial ini membawa implikasi politik luar biasa. Akibat putusan ini, 5 parpol mengalami penurunan jumlah kursi, yakni PAN, PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Sedangkan 4 parpol lainnya mengalami penambahan kursi secara signifikan.
PAN, PPP, dan PKS yang kursinya berkurang kemudian menggalang kebersamaan untuk menyikapi permasalahan ini. PAN mengalami pengurangan 18 kursi, PPP 16 kursi, dan PKS 7 kursi.
(sho/mok)











































