"DK untuk kasus yang sedang kami tangani sedang berjalan kami kembangkan menjadi bahan atas DK pelanggaran penyelenggaraan pemilu presiden," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, seusai konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2009).
Hal ini, menurut Hidayat, menjadi dasar pertimbangan Bawaslu membentuk DK untuk pelanggaran yang dilakukan KPU. KPU dinilai melanggar kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat mengaku akan bekerja cepat menyusun bukti dan fakta dilapangan untuk memperkuat rekomendasi DK.
"Kalau dilihat dari keseluruhannya ini sih iya, tapi itu datanya banyak sekali jadi nanti ya, tergantung penelusuran kami, secepatnya" pungkasnya.
(van/mok)











































