"Apabila ada capres yang membawa sengketa DPT ke MK, Bawaslu siap menjadi saksi sekaligus pihak terkait," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2009).
Menurut dia, datanya sudah siap. "Lebih dari 90 persen formulir C1, kita dapat," ujarnya.
Wahidah menilai pemutakhiran DPT yang dilakukan KPU tanpa payung hukum.
"Ketidaktransparanan KPU dalam proses pemutahiran DPT, MK yang berwenang memutuskan. Kami tidak punya hak mengomentari itu," kata dia.
Menurut dia, Bawaslu akan menelusuri beberapa Panwas yang merekomendasikan pemutakhiran DPT kepada KPU untuk dikenai sanksi indisipliner. "Tidak benar bahwa Bawaslu merekomendasikan pemutakhiran DPT. Kami tidak memiliki wewenang untuk itu," kata Wahidah.
(aan/ken)











































