"Pada waktu mengajukan pasangan calon Mega-Prabowo itu berdasarkan hitungan kursi, bukan suara. Kalau putusan MA tidak berlaku surut, tidak masalah. Tapi kalau berlaku surut, lantas pengajuan pasangan yang kemarin itu sah atau tidak?" kata Muzani.
Hal itu dikatakan Muzani di sela-sela rapat di Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jakpus, Jumat (24/7/2009).
Meski pembatalan perhitungan tahap kedua tidak mempengaruhi syarat minimal pengajuan kursi bagi pasangan Mega-Prabowo, namun kata Muzani, keabsahan dokumen pengajuan calon tetap menjadi masalah.
Dalam syarat pengajuan pasangan calon, gabungan kursi PDIP dan Gerindra adalah 121 kursi, 95 dari PDIP dan 26 dari Gerindra. Sedangkan akibat putusan MA ini, PDIP diperkirakan bertambah sebanyak 6 kursi dan Gerindra berkurang 8.
Muzani menegaskan, sebaiknya KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan tahap tiga yang menarik seluruh sisa suara dari semua dapil ke tingkat provinsi.Bukan hanya dari dapil yang mempunyai sisa kursi.
"Jalankan saja putusan MK, kalau putusan MA dijalankan banyak imbasnya. Bisa berubah semuanya," pungkasnya. (lrn/rdf)











































