"Paling tidak MK bisa melihat dengan jelas proses dari pemilu ini. Kalau melanggar UU, itu cacat hukum, tentu batal demi hukum. Itu proses pemilu yang harus diulang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Tim Advokasi TKN Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun.
Hal itu dikatakan Gayus dalam jumpa pers di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jakpus, Jumat (24/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besar kemungkinan ada perhitungan ulang," tukas Gayus.
Ia menambahkan, dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara juga bisa berdampak pada penurunan perolehan suara pasangan calon tertentu di satu pihak dan penambahan di pihak lain.
"Jika yang 60 persen bisa turun di bawah 50 persen, maka akan terjadi putaran dua," jelasnya.
TimΒ advokasi juga akan menyertakan bukti yang ditemukan oleh pihak luar, seperti Bawaslu dan Komnas HAM.
(lrn/gah)











































