"Tim akan mengambil langkah hukum soal pernyataan KPU tentang hasil suara. Kami tidak berhadapan dengan pasangan lain, tapi kami berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara," kata Koordinator Tim Advokasi Gayus Lumbuun.
Hal itu dikatakan Gayus dalam jumpa pers di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jumat (24/7/2009). Sebelumnya, Tim Advokasi dan TKN melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pilpres yang ditemukan kepada Mega dan Prabowo. Pertemuan berlangsung sekitar 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kualitas buruk, pemilu tetap buruk, meski hasil suaranya tinggi," tukas Gayus.
Anggota Tim Advokasi, Mahendradatta, mengatakan kualitas pemilu yang baik merupakan amanat konstitusi, sehingga peran MK sebagai pengawal konstitusi juga berkaitan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
"Kami berharap MK berperan sebagai guardiance of constitution. Bukan mahkamah kalkulasi. MK terlalu terhormat jika hanya menjadi loket kalkulasi," kata Mahendradatta.
Dalam pengajuan gugatan, Tim Advokasi akan menyertakan dugaan pelanggaran seperti carut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga diubah 3 kali oleh KPU dan pengurangan TPS sebanyak 69.000 yang mengakibatkan kacaunya alokasi pemungutan suara oleh 37,5 juta pemilih.
(lrn/gah)











































