"Setelah seluruh proses di MK selesai, baru pidato sebagai presiden terpilih," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2009).
Proses di MK yang dia maksud adalah sidang sengketa hasil Pilpres 2009 yang kemungkinan diajukan oleh pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Selama proses hukum tersebut berlangsung, maka sudah sepantasnya bila SBY-Boediono menunggunya hingga tuntas sampai ada putusan final MK.
"Ini etikanya. Kita menghormati hak konstitusi pasangan lain dan kewenangan MK," jelas Mallarangeng.
Di dalam UU Pilpres disebutkan bahwa setelah KPU mengumumkan hasil final Pilpres 2009, ada waktu 3 X 24 jam bagi pasangan calon mengajukan gugatan ke MK. Kemudian kepada MK diberikan waktu selama 2
pekan untuk memproses gugatan yang masuk hingga member putusan bersifat tetap dan mengikat.
Merujuk pada aturan tersebut maka paling tidak baru pada pertengahan Agustus 2009 pidato penerimaan itu akan SBY-Boediono sampaikan. Namun menurut Mallarangeng sejauh ini pihaknya belum menentukan jadwal pasti.
"Lagipula waktunya kan juga panjang, ada 3 bulan (hingga 20 Oktober yang merupakan batas akhir masa jabatan pemerintahan 2009-2009). Kita tunggu saja dulu sampai semua proses hukum itu selesai," pungkasnya.
(lh/anw)











































