Dampak Putusan MA, 4 Partai Dapat Bonus Kursi Ekstra

Dampak Putusan MA, 4 Partai Dapat Bonus Kursi Ekstra

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 17:50 WIB
 Dampak Putusan MA, 4 Partai Dapat Bonus Kursi Ekstra
Jakarta - Centre Of Electoral Reform (Cetro) merilis hasil perhitungan tahap dua caleg terpilih jika KPU mematuhi putusan MA. Hasilnya PD, Golkar, PDIP, dan PKB seperti mendapatkan bonus ekstra. 5 partai sisanya bernasib sebaliknya, apes bukan kepalang.

"Ini adalah proporsionalitas yang tidak proporsional. Terlalu besar perolehan kursi partai besar, PD saja dapat tambahan 30 kursi," kata Direktur Cetro, Hadar Gumay dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Hadar pun menjelaskan detail perbedaan dua cara hitung berdasar pemahaman KPU dan MA. KPU menggunakan 100 persen BPP sebagai pembagi total suara pada perhitungan tahap pertama. Untuk tahap dua, KPU hanya menyertakan sisa suara yang sudah dibagi BPP untuk dibagi 50 persen BPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, MA Menafsirkan berbeda. MA memahami pada tahap pertama jumlah suara dibagi 100 persen BPP, pada tahap dua kembali jumlah suara dibagi 50 persen BPP. Hal ini membuat semakin besar suara parpol semakin banyak kursi bonusnya," beber Hadar.

Hadar menyimpulkan, perbedaan cara perhitungan ini mengakibatkan perubahan yang signifikan pada jumlah kursi DPR. "Yang digunakan untuk menghitung tahap kedua berdasar putusan MA adalah tetap jumlah suara, bukan sisa suara yang digunakan peraturan KPU. Hasilnya pun tidak proporsional, partai besar semakin banyak kursi jauh dari partai kecil," tegasnya.

Berikut adalah perhitungan empat partai yang mendapat tambahan kursi sebelum dan sesudah MA membatalkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan suara tahap kedua.

Jika dihitung tahap kedua dengan keputusan MA, PD memperoleh 180 Kursi (32.14 persen) kursi DPR. Enam persen lebih banyak dari perhitungan peraturan KPU dimana PD hanya mendapat 150 kursi (26.79 persen).

Sementara Partai Golkar yang juga beruntung dengan putusan ini akan melonjak perolehan kursinya sehingga akan memperoleh 125 kursi (22.32 persen). Hal ini tentu meningkat dari jumlah perolehannya saat dihitung berdasar peraturan KPU yang hanya 107 kursi (19.11 persen).

Hal yang sama juga dialami PDIP yang seharusnya hanya mendapat 95 kursi (16.96 persen) akan meningkat tajam menjadi 111 kursi (19.82 persen) jika menggunakan sistem hitung putusan MA ini. Demikian juga dengan yang dialami PKB. Partai yang pada awalnya hanya memperoleh 27 kursi (4.82 persen) jika dihitung berdasarkan peraturan KPU, akan mendapatkan berkah 2 kursi menjadi 29 kursi (5.18 persen) jika dihitung berdasarkan putusan MA.

Nasib buruk justru menimpa lima partai lainnya yang telah ditetapkan sebagai partai yang lolos Parliamentary Treshold (PT). Partai Hanura yang sebelumnya dengan sistem hitung KPU memperoleh 18 kursi, justru akan turun menjadi hanya mendapat 6 kursi dengan sistem hitung putusan MA.

Demikian juga dengan yang dialami Partai Gerindra yang hanya akan mendapat 10 kursi dari perolehan sebelumnya yang 26 kursi. PKS akan mendapat 50 kursi dari 57 kursi yang berdasar sistem hitung KPU. Sementara PAN juga akan melorot tajam dengan hanya mendapat 28 kursi dari perolehan sebelumnya yang mendapat 43 kursi. Sementara PPP hanya akan memperoleh 21 kursi dari perolehan sebelumnya yang 37 kursi.

(van/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads