KPU Disarankan Ajukan PK ke MA

KPU Disarankan Ajukan PK ke MA

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 16:32 WIB
KPU Disarankan Ajukan PK ke MA
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tentang perhitungan tahap dua penetapan caleg terpilih. Putusan ini hanya menyulitkan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kita menyarankan KPU tidak terima saja, kemudian mengajukan peninjauan kembali agar putusan ini kemudian ditinjau kembali," ujar Peneliti Hukum Cetro, Refly Harun.

Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly mengakui KPU memang berada pada posisi sulit. Apabila nekat mengabaikan putusan MA 15P/HUM/2009, KPU bisa dipidana.

"KPU dalam posisi dilematis, apabila dilaksanakan merusak sistem pemilu proporsional. Seandainya diabaikan bisa malah dipidanakan," ujar Refly.

Refly kemudian memaparkan hasil perhitungannya. Keputusan MA hanya menguntungkan sejumlah partai saja.

"Ada 66 kursi yang akan berubah drastis, ada parpol sangat dirugikan tapi ada 3 parpol yang sangat diuntungkan," ujar Refly.

(van/nrl)



Berita Terkait