"Kita menyarankan KPU tidak terima saja, kemudian mengajukan peninjauan kembali agar putusan ini kemudian ditinjau kembali," ujar Peneliti Hukum Cetro, Refly Harun.
Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU dalam posisi dilematis, apabila dilaksanakan merusak sistem pemilu proporsional. Seandainya diabaikan bisa malah dipidanakan," ujar Refly.
Refly kemudian memaparkan hasil perhitungannya. Keputusan MA hanya menguntungkan sejumlah partai saja.
"Ada 66 kursi yang akan berubah drastis, ada parpol sangat dirugikan tapi ada 3 parpol yang sangat diuntungkan," ujar Refly.
(van/nrl)











































