PKS Pinta KPU Konsisten Jalankan Peraturannya

MA Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2

PKS Pinta KPU Konsisten Jalankan Peraturannya

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 16:01 WIB
PKS Pinta KPU Konsisten Jalankan Peraturannya
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq menyatakan KPU dapat terus konsisten menjalankan peraturannya. Penghitungan perolehan kursi tahap dua yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dinilai sebenarnya telah sesuai UU Pemilihan Legislatif.

"KPU bisa konsisten menjalankan peraturannya yang dibuat sbagai penerjemahan UU Pileg," ujar Mahfudz dalam pesan singkatnya, Jumat (24/7/2009).

Mahfudz menjelaskan, penghitungan perolehan kursi tahap dua justru telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) penuh yang hanya sisa di atas 50 persen yang diikutkan dalam tahap dua.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.

"MA harus memperhatikan benar filosofi pembahasan di pansus RUU Pileg sebelumnya," tandas Mahfudz.

(amd/anw)


Berita Terkait