Ferry : Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2, MA Keliru

Ferry : Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2, MA Keliru

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 15:28 WIB
Ferry : Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2, MA Keliru
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang  membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua. Putusan MA dinilai sebagai suatu kekeliruan, baik dari aspek kewenangan, materi yg direview, maupun sistem pemilu.

"Keteguhan KPU pada keputusannya, akan mengakhiri hiruk pikuk dan ketidakpastian terhadap hasil Pemilu Legislatif," ujar anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan dalam pesan singkatnya, Jumat (24/7/2009).

Ferry menambahkan, KPU harus tetap pada keputusannya karena UU memberi kewenangan penuh.

"Terhadap putusan MA berkaitan dengan pemilu benar-benar merupakan suatu kekeliruan, baik dari aspek kewenangan, materi yg direview, maupun sistem pemilu (rangkaian pileg dan pilpres)," jelas Ferry.

Dari aspek kewenangan, materi tersebut tidak berkait dengan materi review terhadap peraturan UU, tapi lebih sebagai "ketidakpuasan" terhadap hasil yg lahir karena peraturan. "Jika semua ini dibenarkan, maka semua parpol, termasuk calegnya, pasti akan mengajukan gugatan," kata Ferry.

Ditinjau dari aspek materi, hal tersebut tidak dapat dimasukkan ke sengketa hasil dan juga tidak dapat dikategorikan sebagai pengujian peraturan di bawah UU. Sementara dari aspek sistem pemilu, jika hasil MA diterapkan akan berpotensi membatalkan pilpres.

"Karena ada potensi bahwa ada pengajuan pasangan yang menjadi tidak memenuhi syarat," imbuh Ferry.

"Bisa dibayangkan kondisi yang akan terjadi, jika putusan MA dilaksanakan, dan ini justru mengabaikan substansi pengaturan yang dibuat UU (tentang pengajuan persyaratan capres cawapres)," jelas Ferry.

(amd/anw)


Berita Terkait