"Sudah, KPU sendiri yang mengambil," kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Harifin tidak bisa memastikan kapan pengambilan tersebut dilakukan. Namun, hingga Kamis 23 Juli kemarin, KPU menegaskan belum menerima salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya beberapa pihak yang dirugikan dengan putusan tersebut, Harifin mengaku tidak bisa berkomentar. Ia mengaku, dalam setiap putusan pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan. "Itulah putusan MA," pungkasnya.
Sebelumnya MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.
Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, dll kehilangan kursi masing-masing sedikitnya 5 kursi. (mad/nrl)











































