"Mungkin bertumpuk pekerjaannya," kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2009).
Harifin mengaku sudah menegur anak buahnya yang mengurusi hal tersebut. Ia pun berjanji, akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pelayanan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tudingan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas soal adanya dugaan pelanggaan kode etik dalam pelaksaan putusan tersebut, ia mengaku tidak tahu. Justru ia mempertanyakan kenapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang.
"Kalau mau dipersoalkan kenapa bukan dari dulu," tegasnya.
Sebelumnya MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.Β Putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 18 Juni 2009, namun publik baru mengetahuinya pada tanggal 22 Juli.
Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, dll kehilangan sedikitnya masing-masing 5 kursi.
(mad/nrl)











































