Putusan MA Bikin Geger, Diperlukan Solusi Politik Bersama

Putusan MA Bikin Geger, Diperlukan Solusi Politik Bersama

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 15:02 WIB
Putusan MA Bikin Geger, Diperlukan Solusi Politik Bersama
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua dinilai bakal menjadikan geger besar parpol-parpol menengah yang kursinya berkurang.

Agar geger itu tidak menimbulkan komplikasi politik yang negatif, para elit pimpinan parpol dan semua pihak yang berkepentingan diminta berkumpul untuk duduk bersama mencari solusi secara politik.

"Putusan MA itu mengikat, tetapi saya yakin partai-partai menengah tidak akan menerima putusan itu. Menurut saya, masalah ini harus diselesaikan dengan konsesi supaya keputusan MA ini tidak berlaku surut," kata Politisi PAN Deddy Djamaluddin Malik kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut caleg yang juga mengugat model penghitungan KPU tahap ketiga ini, asal muasal timbulnya perkara ini karena KPU dan DPR tidak tegas dalam membuat aturan di peraturan dan UU. Karena itu agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, kedua institusi harus menjadikan kasus ini pelajaran berharga.

"Ke depan KPU harus membuat peraturan yang jelas, akurat dan tidak menimbulkan interpretasi. Demikian juga dengan DPR yang membuat UU, harus lebih jelas dan detail agar tidak menimbulkan sengketa," usulnya.Β 

Ahli komunikasi Universitas Padjadjaran ini menilai, jika tidak ada kompromi politik dan pembicaraan yang mendalam terkait putusan MA ini, situasi politik dalam negeri akan meningkat. hal ini disebabkan karena parpol-parpol yang kursinya berkurang akan terus memprotes dan mencari keadilan.

"Memang, putusan MA tidak salah secara hukum, tetapi secara politik stabilitas akan terganggu. Saya kira ini akan menjadi pertimbangan bagi semua pihak, teramsuk Pak SBY," paparnya.

Saat ditanya apakah putusan MA ini bisa PK (Pengajuan Kembali), dengan tegas Deddy menjawab tidak bisa. Hal ini disebabkan karena perkara yang ditangani MA sekarang ini bukan kasus pidana, tetapi terkait dengan UU dan pemilu. "Nggak bisa PK. Ini final. Karena ini bukan kasus pidana," pungkasnya.
(yid/ndr)


Berita Terkait